CIREBON (Cirebon Raya) -- Memasuki akhir Tahun 2021 Tim Yustisi Kota Denpasar ketatkan penertiban protokol kesehatan level2 di seluruh titik keramaian yang ada di Kota Denpasar.
Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, penertiban kali ini berlangsung di Jalan Hayam Wuruk, Jalan Hangtuah, Jalan Bypass Ngurah Rai Sanur, Simpang Waribang, Jalan Gatot Subroto, Jalan Mahendradata Simpang Tohpati dan Simpang Suwung Natan Kendal.
Menurut Sayoga, akhir tahun penertiban diperketat karena mobilitas masyarakat semakin meningkat. "Untuk itu pihaknya akan menningkatkan penertiban dengan lebih ketat," kata Sayoga.
Dalam penertiban ini pihaknya menjaring 4 orang yang salah menggunakan masker. Sebagai efek jera 4 orang tersebut diberikan pembinaan dan sanksi fisik berupa push up di tempat.
Tidak hanya itu dalam penertiban ini pihaknya juga melaksanakan menertiban 9 orang gepeng di jalan Simpang Tohpati. "Untuk selanjutnya telah diamankan ke Kantor Satpol PP Denpasar," ungkapnya.
Demi menciptakan keamanan dan kenyamanan pihaknya akan terus melakukan pemantauan terhadap gangguan sosial yang mengarah ke pelanggaran Perda seperti penertiban pengamen, gepeng, pengemis di seluruh wilayah di Kota Denpasar. (dps)