CIREBONRAYA.CO.ID, CIREBON – Koordinator Daerah DKI BEM PTM ZONA 3 Faisal Abdul Rachman mengapresiasi Polri dalam penanganan kasus cuitan politikus Ferdinand Hutahaean tekait 'Allahmu lemah'.
Ia menilai Polri telah merespons cepat laporan masyarakat.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah menetapkan Ferdinand Hutahean sebagai tersangka kasus ujaran kebencian, dengan pasal 14 ayat 1 dan 2 peraturan Hukum Pidana UU nomor 1 tahun 1946, dan juga pasal 45 ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 UU ITE, yang keduanya mengatur tentang ujaran kebencian.
Faisal menyebut masyarakat dapat berasumsi bahwa statement tersebut merupakan bentuk ujaran kebencian dan penistaan terhadap agama tertentu dan dapat memecah belah bangsa.
“Sangat disayangkan statement yang diposting oleh Ferdinand Hutahaean merupakan hal yang tidak seharusnya dilayangkan sebagai seorang elite politik. Hal tersebut tentunya akan memicu konflik antar umat, sehingga akan terjadinya perpecahan di bangsa ini,” ujar Faisal, di Jakarta, Rabu, (12/01/2022).
Ia menilai langkah polri dalam menangkap oknum pemecah belah bangsa tidak pandang bulu terhadap oknum dugaan ujaran kebencian pemecah belah bangsa.
“Dalam hal ini tentunya dengan penangkapan oknum tersebut bisa menjadi pembelajaran untuk dirinya karena kecongkakan akan berbalik kepada diri sendiri, apalagi oknum tersebut seorang elit politik yang seharusnya bisa menjadi suri tauladan yang baik bukan malah sebaliknya," ucap Faisal. (Tim).