CIREBONRAYA.CO.ID, BADUNG – Evgenii Bagriantsev (58) WNA asal Rusia yang didakwa melakukan tindak pemerasan terhadap warga asing dengan berdalih mengaku sebagai petugas interpol, menerima ganjaran hukuman selama 3 tahun penjara.
Pria berjenggot ini, oleh JPU Kejati Bali, sebelumnya diajukan hukuman selama 4 tahun penjara. Ia dinilai melakukan pengancaman dan pemerasan terhadap seorang WNA lainnya yakni, Nikolay Romanov, asal Uzbekistan yang merupakan pengusaha rental sepeda motor di Canggu, Badung.
Hakim I Putu Suyoga, menyatakan pria berjanggut yang sebetulnya berprofesi sebagai kapten kapal laut di negara asalnya ini dengan Pasal 368 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
"Terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan supaya memberikan barang kepada terdakwa untuk kepentingan sendiri. Menghukum terdakwa pidana selama 3 tahun penjara," putus hakim yang dibacakan secara virtual.
Sebagaimana pada dakwaan JPU I Made Dipa Umbara, dalam kasus ini terdakwa tak sendirian, dia bersama tiga rekannya yang masih buron, yakni Olga Bagriantsev, Maxim Zhiltsov, dan Agung.
Berawal ketika terdakwa bersama temannya bernama Maxim Zhilitisov menyambangi tempat kerja korban di Jalan Batu Bolong Br.Canggu No.10 Kuta Utara Badung pada 17 Februari 2021.
Kedatangan mereka saat itu bermaksud menjelaskan bahwa rekan kerja saksi korban yang bernama Dimitri Babaev tengah bermasalah hukum dan sedang dicari-cari pihak kepolisian. Agar lebih menyakinkan, terdakwa dan temannya mengaku sebagai informan Interpol.
Terdakwa mengatakan kepada saksi korban apabila tidak mau bekerja sama dengan dirinya dan teman-temanya, maka saksi korban akan mendapat masalah karena bersekongkol dengan Dimitri Babaev.
Lalu, terdakwa meminta saksi korban untuk menyusun daftar sepeda motor sebanyak 21 unit milik Dimitri Babaev untuk diserahkan ke mereka. Selanjutnya, terdakwa dan rekannya mengambil sepeda motor tersebut secara bertahap hingga 26 Maret 2021.
Tak cukup sampai di situ, pada 22 Mei 2021, terdakwa kembali mengancam saksi korban melalui pesan singkat WhatsApp dengan mengatakan bahwa tempat usaha saksi korban ditemukan sejumlah pelanggaran, antara lain alamat registrasi perusahaan fiktif, Kode perusahaan tidak terdaftar sehingga sebagai pemilik dihukum penjara 1 sampai dengan 4 tahun dan atau denda Rp. 400.000.000.
Selain itu, terdakwa juga menyebut bahwa tempat usaha saksi korban bernama Bali Bagus itu juga sedang diincar pihak kepolisian karena dijadikan tempat penyimpanan Narkotika.
Dari pelanggaran-pelanggaran yang dikirim melalui Whatsapp tersebut terdakwa meminta untuk menyelesaikan masalah tersebut karena apabila penyelesaian melalui terdakwa lebih murah dan tidak terlalu repot, kemudian terdakwa meminta uang sebesar Rp 230.000.000.
Kemudian pada 3 Juni 2021, terdakwa bersama rekannya Olga Bagriantsev kembali mendatangi tempat usaha korban. Lagi-lagi terdakwa mengeluarkan jurusnya untuk mengancam saksi korban sembari menunjukkan buku catatan yang berisi tentang korban-korban yang sudah di proses secara hukum.
Dengan ancaman tersebut selanjutnya saksi korban pun mentransfer kembali secara bertahap ke rekening terdakwa maupun secara kes dan juga menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor XMAX warna hitam DK 2934 ACF seharga Rp.50.000.000.
Tindak pemerasan yang dilakukan terdakwa dan rekannya (buron) beralngsung hingga 1 Juli 2021. Dimana total kerugian yang dialami saksi korban adalah Rp 171 juta. Dengan rincian uang sebesar Rp 121 juta dan satu unit sepeda motor Nmax seharga Rp 50 juta," sebut Jaksa dari Kejati Bali ini.(bk/ar/5)