CIREBONRAYA.CO.ID, JAKARTA – Setiadjie Munawar (57) yang bergelar Doktor dituntut hukuman selama 4 tahun penjara oleh JPU dalam sidang yang digelar oleh PN Denpasar, secara virtual.
Tuntutan itu dilayangkan Jaksa I Made Lovi Pusnawan,SH terkait kasus penipuan. Dalam aksinya, terdakwa mengaku sebagai seorang Jaksa pada korp institusi Kejaksaan RI.
"Terdakwa telah menggunakan nama institusi Kejaksaan RI dan nama pimpinan di Kejaksaan Agung RI yaitu Jaksa Agung Muda Intelijen untuk kepentingan dirinya sendiri dengan memperoleh sejumlah uang dari orang lain," sebut Jaksa.
Pria jebolan S2 asal Bandung yang berprofesi sebagai dokter ini dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam dalam 378 KUHP.
Terungkapnya perkara ini pada tanggal 11 Agustus 2021. Dimana jajaran Intelijen Kejati Bali menerima permintaan konfirmasi terkait identitas dari pria kelahiran 12 Juni 1964, yang mengaku sebagai Jaksa.
Setelah terkonfirmasi bahwa pria berumur 57 tahun itu ternyata bukan pegawai Kejaksaan RI, sehingga dilakukan identifikasi keberadaannya dengan memanfaatkan sumber daya organisasi Intelijen.
Dijelaskan, laporan berawal dari korban LR bertemu dengan terdakwa dan menceritakan masalah hukum perdata yang sedang dialaminya. Terdakwa menawarkan diri kepada LR untuk membantu menyelesaikan masalah hukumnya.
Saat itu terdakwa mengatakan bahwa dirinya adalah Jaksa yang bertugas di Kejaksaan Jakarta dan menunjukkan Surat Keterangan Perjalanan yang tertera sebagai Direktur Tindak Pidana Khusus Bidang Politik Keamanan.
LR percaya jika terdakwa sebagai Jaksa dan menyerahkan uang secara bertahap dengan jumlah keseluruhan Rp. 256.510.000,-.
"Menuntut pidana terhadap terdakwa dr. Setiadje Munawar, S.H., M.H, dengan pidana penjara selama 4 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," tuntut JPU dari Kejari Denpasar ke hadapan majelis hakim diketuai I Putu Suyoga.[ar/r5]