CirebonRaya.co.id, BREBES – Peristiwa yang sempat menghebohkan warga yang terjadi pada Minggu 2 Maret lalu, seorang ibu berinisial KU (35) warga di Kecamatan Tonjong, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah diduga tega aniaya ke tiga anaknya dengan senjata tajam, bahkan satu diantarnya meninggal karena luka dilehernya, makin menarik perhatian publik.
Pelaku yang kini hampir satu bulan menjalani observasi di RSUD dr Soesilo Slawi dan akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSDJ) Amino Gondohutomo Jawa Tengah di Semarang, hasil pemeriksaan tentang kondisi kejiwaanya, Dokter menyatakan yang bersangkutan mengalami gangguan jiwa.
“Pada pemeriksaan yang kami lakukan hampir satu bulan lamanya, kami menyimpulkan bahwa terduga mengalami gangguan jiwa berat yang nyata,” Kata Ketua Tim Psikologi RSUD dr. Soesilo Slawi, dr Glorio Immanuel SpKJ, saat releas dengan Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto, Senin (18/4).
Gangguan jiwa ini, Lanjut dr Glorio, kami nyatakan berat karena pada tersangka mengalami halusinasi, contohnya mendengar suara ditelinga dan itu sudah menetap lebih satu bulan.
"Yang kedua kami mendapatkan adanya keyakinan menetap yang tidak sesuai logika, kami dapatkan sudah enam bulan terakhir tersangka mengalami gangguan jiwa tersebut," terangnya.
"Ini adalah sebuah rangkaian, bahkan jika kami melakukan pemeriksaan lebih jauh, banyak kami temukan adanya gangguan jiwa pada terduga sejak masa kanak kanak sampai dengan masa dewasa, ibaratnya ini adalah puncak gangguan jiwa pada terduga,” Beber dr. Glorio.
Dalam pemeriksaan kepribadaian,Tim Dokter juga menemukan gangguan kepribadian sejak remaja.
” Kita dapatkan dia memiliki kepribadian sejak masa remaja, tapi dia dapat menyalurkan gangguan kepribadian tersebut dengan hal hal positif, dia melakukan apa yang kurang dipikiranya malah menjadi suatu energy yang fositif, ketika masih mampu, walaupun seseorang mengalami gangguan jiwa, tetep bisa terlihat seperti orang normal," Lanjut Glorio.
Menurutnya, penyebab utama adalah apa yang pertama kali dialami oleh terduga sehingga mengalami gangguan, dari observasi yang dilakukan didapatkan bahwa, terduga merasa sejak kecil mengalami kekerasan fisik, verbal dan juga pelecehan yang hanya dia simpan sendiri.
“Ia menyimpan terus rasa dendam yang ada terhadap kejadian apa yang disimpan masa kecil, makanya dia takut bahwa apa yang menimpa dirinya dimasa kecil terjadi pada anak anaknya di tambah kecerdasan terduga di bawah rata rata,” Bebernya.
Sementara menurut Kapolres Brebes, AKBP Faisal Febrianto, terduga tidak bisa dituntut penjara atau pidana karena mengalami gangguan jiwa.
“Yang terduga pelaku ini sudah kami lakukan observasi di Rumah Sakit Jiwa di daerah Semarang, kami dari pihak kepolisian sampai saat ini akan terus berkordinasi dengan pihak pihak terkait, karena yang menentukan tersangka bisa dirawat dirumah sakit jiwa adalah hakim, meski demikian menurut KUHP pasal 44, apabila orang yang mengalami gangguan jiwa tidak dapat dihukum atau dipidana,” Tegas Kapolres Brebes.