CIREBONRAYA.CO.ID | CIREBON – Jaksa Ida Ayu KT Sulasmi,SH., menilai Rocky Cahyo Bagus telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas kepemilikan narkotika jenis Sabu dengan berat 936,47 gram.
Sidang yang digelar secara virtual itu, oleh Jaksa Sulasmi menjerat terdakwa dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tentang narkotika.
"Bahwa terdakwa telah melakukan pemufakatan dengan bertindak sebagai perantara jual beli narkotika yang beratnya melebihi 5 gram," sebut Jaksa dalam sidang virtual.
Tuntutan Jaksa didasari atas perbuatan terdakwa yang tertuang dalam dakwaan. Bahwa berawal dari terdakwa yang saat itu mendapat perintah dari pesan WA oleh KM (DPO) untuk mengambil tempelan sabu di jalan Pegangsaan Timur, Dentim.
Setelah barang diambil, selanjutnya menunggu pesan kembali kemana barang tersebut diluncurkan. Namun naas, pria berumur 32 tahun yang sudah melakukan tugasnya sebagai perantara sejak pertengahan 2021 ini berhasil diciduk petugas dari BNN Provinsi Bali.
Dari drama penangkapan yang terjadi di Dangin Puri Kelod, Selasa (1/02) pukul 16.30 itu berhasil diamankan satu bungkus pelastik berisi kristal bening yang ditempatkan dalam tas kresek digantung di cantelan motor.
"Petugas mengamankan barang bukti sabu dari tangan terdakwa seberat 936,47 gram. Penggledahan di kos terdakwa di Jalan Raya Kuta hanya menemukan alat pendukung lainnya," sebut Jaksa Sulasmi.
Oleh Jaksa, terdakwa asal Surabaya ini dituntut selama 12 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp. 2.640.000.000 yang bilamana tidak sanggup untuk membayar, dapat digantikan dengan tambahan hukuman lagi 1 tahun penjara.