CIREBONRAYA.CO.ID | CIREBON – Sejumlah penumpang terpaksa harus balik kanan di Stasiun Cirebon, alias batal berangkat menyusul akan diberlakukan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri yang akan mulai berlaku tanggal 17 Juli mendatang.
"Saya tidak tahu ada sosialisasi Booster mulai hari ini, sehingga ditolak masuk peron, meski sudah beli Tiket," kata Inggrid, warga Kesambi, kepada Cirebonraya.co.id, petang tadi (11/7).
Hal yang sama juga dialami Aditya, pengguna jasa Travel dengan tujuan Cirebon - Tangerang di Jl. Raya Pilang.
"Beruntungnya, saya belum sempat beli tiket, mengetahui informasi baru soal wajib booster langsung saya cancel bookingnya," jelasnya.
Seperti dirilis sebelumnya, Satgas Penanganan Covid-19 mensyaratkan vaksin dosis penguat atau booster sebagai syarat perjalanan di seluruh jenis moda transportasi mulai 17 Juli 2022.
Ketentuan itu termaktub dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri.
Dalam edaran itu disebutkan pengguna transportasi yang telah menerima vaksin booster tidak perlu lagi menunjukkan bukti tes Antigen maupun RT-PCR.
Menurut Achmad Afandy, petugas Unit PCR di stasiun kereta api Cirebon prujakan, menyebutkan hari ini bahkan petugas di siagakan hingga pukul 5 pagi. Aturan sebelumnya, petugas jaga hanya melayani hingga pukul 21.00 WIB.
"Ya, peraturan baru ini guna mendukung sosialisasi Syarat Lengkap Perjalanan Wajib Booster yang akan mulai per 17 Juli nanti," katanya.
Sementara situasi COVID-19 di Indonesia (Update per 11 Juli 2022) sebagaimana dirilis situs resmi Satgas Covid (https://covid19.go.id/) per hari ini menunjukkan trend kenaikan.
Dalam aturan baru nanti, bagi pelaku perjalanan yang baru menerima dua kali vaksin, wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen yang berlaku 1x24 jam atau RT-PCR yang berlaku 3x24 jam.
Selanjutnya, bagi pelaku perjalanan yang baru menerima vaksin dosis pertama diwajibkan menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3x24 jam.
Sementara bagi masyarakat yang belum atau tidak bisa divaksin karena penyakit tertentu, akan diminta menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3x24 jam berikut surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Adapun ketentuan wajib booster bagi pelaku perjalanan dengan rentang usia 6 hingga 17 tahun hanya wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis dua tanpa menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test Antigen.
Sedangkan jika anak usia 6 hingga 17 tahun baru menerima vaksin dosis pertama atau belum vaksin, wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3x24 jam berikut surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Lebih lanjut, pelaku perjalanan usia di bawah 6 tahun tidak perlu menunjukkan sertifikat vaksin ataupun hasil negatif swab antigen/RT-PCR, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan covid-19.
Di sisi lain, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tidak menampik apabila sebagian masyarakat Indonesia saat ini sudah enggan mendapatkan vaksin Covid-19 booster. Kondisi itulah yang kemudian menyebabkan capaian booster Indonesia mengalami stagnasi dalam beberapa bulan terakhir.
Jumlah capaian vaksinasi booster harian menurun dibandingkan pada periode Maret-April lalu saat booster menjadi salah satu syarat 'gampang' mudik Idulfitri Mei 2022.
Saat itu, rata-rata harian booster mencapai 400-500 ribu ke atas. Sementara selama periode Juni-Juli, rata-rata harian booster berada di bawah 400 ribu orang. (Vita Arumi)