CIREBON RAYA | CIREBON — Komplotan copet yang beraksi saat berlangsungnya konser Ndarboy Genk di Alun-alun Purbalingga diringkus polisi dari Polres Purbalingga, pada Minggu (18/12/2022) malam.
Tiga pelaku yang seluruhnya merupakan warga Bandung Jawa Barat, diamankan berikut 15 handphone hasil mencopet di lokasi konser.
Wakapolres PurbaIingga Kompol Pujiono dalam keterangannya, Senin (19/12/2022) mengatakan jajaran Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus pencopetan atau pencurian handphone yang terjadi saat konser Ndarboy Genk di Alun-alun Purbalingga tadi malam.
"Dari pengakuan, pelaku yang beraksi berjumlah enam orang, sedangkan yang sudah berhasil kami amankan ada tiga orang. Tiga orang lainnya masih dalam pengejaran oleh Satreskrim Polres Purbalingga," jelas Wakapolres didampingi PS Kasihumas Iptu Imam Saefudin dan Kanit 1 Satreskrim Ipda Setyan.
Tiga tersangka yang diamankan merupakan warga asal Bandung, Jawa Barat. Tersangka yang diamankan yaitu HJ (43) laki-laki, pekerjaan buruh, alamat Kelurahan Buah Batu, Kecamatan Rancasari, RG (23) laki-laki, buruh, alamat Kelurahan Babakan Sari, Kecamatan Kiaracondong.
Selain itu, satu tersangka berjenis kelamin perempuan dengan inisial RNS (27), pekerjaan mahasiswa, alamat Kelurahan Kebonwaru, Kecamatan Batununggal.
"Modus operandi yang dilakukan yaitu enam orang berkolaborasi dan bekerja sama saat melakukan pencopetan. Ada yang berperan ikut berjoget dan bersenggolan dengan korban, ada yang mengambil telepon genggam dan ada yang menampung hasilnya," ungkapnya.
Pengungkapan kasus bermula saat adanya laporan dari salah satu korban pencopetan. Kemudian petugas dari Polsek PurbaIingga dan Polres Purbalingga melakukan penyelidikan di sekitar lokasi konser dan di wilayah dekat lokasi. Hasilnya ada seorang perempuan yang dicurigai sebagai pelaku.
"Saat dilakukan interogasi dan pemeriksaan didapati barang bukti berupa 15 handphone berbagai merk di dalam tas warna hitam yang dibawa salah satu tersangka," tegasnya.
Setelah satu tersangka diamankan kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil diamankan kembali dua orang lainnya. Sedangkan tiga tersangka lain tidak ditemukan diduga sudah kabur.
Berdasarkan pengakuan tersangka mereka yang berjumlah enam orang sengaja datang ke Purbalingga karena ada informasi kegiatan konser musik. Kemudian mereka membagi tugas untuk beraksi mengambil handphone merk korban saat konser sudah dimulai.
"Mereka mengaku baru pertama kali melakukan pencopetan handphone saat ada konser di Purbalingga. Kami masih melakukan pendalaman terkait pengakuan tersebut," ucapnya.
Wakapolres menambahkan kepada para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP Jo Pasal 64 KUHP Subsider Pasal 362 KUHP Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 64 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.
"Kepada masyarakat yang merasa kehilangan handphone saat konser tadi malam bisa datang dan mengecek di Satreskrim Polres Purbalingga dengan membawa bukti kepemilikan Handphone dan identitas diri. Kami pastikan dalam pengambilan handphone tersebut gratis tidak dipungut biaya," pungkasnya. (**)