CIREBON RAYA | SOPPENG — Meski suasana libur tahun baru, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Golkar Supriansa S.H M.H gelar reses bersama para organisasi pers yang ada di kabupten Soppeng, pada Minggu (1/01/2023).
Kedatangan anggota DPR Supriansa disambut oleh Direktur Nurani Strategic, Dr. Nurmal Idrus, dan beberapa tim Super Peduli bentukannya.
Acara reses dipandu dan dibuka oleh Dr. Nurmal Idrus, ia menyebutkan kalau pertemuan ini merupakan suatu konsep yang sangat bagus bagi rekan-rekan wartawan guna bertanya langsung tentang apapun terkait dengan pembangunan, utamanya yang terkait masalah hukum dan hak asasi Manusia.
"Saya pikir sangat bagus untuk bertanya kepada bapak Supriansa yang telah cukup dikenal di Komisi III DPR RI," katanya.
Supriansa menilai Organisasi pers di Soppeng telah mempunyai andil besar dalam ikut mencerdaskan kehidupan bangsa, utamanya menyampaikan pesan-pesan pembangunan.
"Sebab itulah, cara saya merawat pertemanan dengan rekan-rekan media dengan silahturahmi. Termasuk saya hadir disini untuk berdiskusi dengan baik melepas embel-embel lainnya," ujarnya.
Supriansa mengatakan, kegiatan kunjungan kerjanya ini dalam rangka pelaksanaan reses, guna menyerap aspirasi dari masyarakat. Tempat dan waktunya sudah terjadwal, namun kesempatan pertama reses saya diawal tahun 2023 ini, saya harus luangkan untuk dapat bertemu sahabat-sahabat saya para pewarta di Soppeng ini," urainya.
Ia menambahkan, rekan-rekan pers pastinya memahami apa yang menjadi perbincangan hangat sekarang ini, yakni tentang RUU KUHP.
"Saya sampaikan, KUHP ini dulunya dibuat oleh kolonial belanda, kita mesti berbangga bahwa kitab UU KUHP sekarang ini ada, atas buatan sendiri selaku warga negara Indonesia. Kita ini sudah merdeka dan mempunyai banyak pemikir pemikir hukum handal dan terbaik di Indonesia, dan salah satu dari pemikir hadirnya KUHP ini. Saya berada didalamnya selaku panitia kerja (panja)," beber Supriansa.
Supriansa menjelaskan, secara singkat pasal-pasal yang menjadi perbincangan dan sangat ramai yang menjadi perbincangan, dan krusial, tentunya KUHP juga menjadi perdebatan kawan-kawan media.
Namun pada dasarnya, imbuh Supriansa, DPR RI bersama Pemerintah berupaya menjembatani berbagai perbedaan sudut pandang dalam membentuk Undang-Undang, termasuk saat proses pembentukan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).
"Oleh sebab itu, penetapan RUU KUHP menjadi Undang-Undang (UU) adalah langkah besar dalam mewujudkan negara hukum yang demokratis," pungkasnya.
Sementara tampak hadir dalam giat ini, organisasi pers IWO Soppeng, PWI, IJS, AJOI, JOIN dan SMSI. Setelah melaksanakan kegiatan Reses dilanjutkan foto bersama bersama organisasi- organisasi pers yang ada di Kabupaten Soppeng.
Sebagaimana diketahui, Reses merupakan komunikasi dua arah antara legislatif dengan konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala. Reses merupakan kewajiban anggota DPR untuk bertemu dengan konstituennya secara rutin pada setiap masa reses, di luar kegiatan masa sidang.(a2m)