CIREBON RAYA | Ditengah maraknya WNA yang banyak berulah di Bali, Pemkot Denpasar melalui Kesbangpol Kota Denpasar bersama Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) melaksanakan pemeriksaan terhadap sekolah sekolah yang mempekerjakan WNA. Pemeriksaan ini guna menyamakan persepsi serta membangun sinergitas dan kolaborasi dalam melakukan tukar menukar informasi terkait orang asing yang berada di wilayah Kota Denpasar.
TIMPORA menyasar salah satu sekolah yang berada di Desa Pemogan pada Selasa (30/05).
Tim gabungan kemudian melakukan pemeriksaan terkait perizinan dan administrasi Warga Negara Asing (WNA) yang berkegiatan pada sekolah tersebut baik pengajar ataupun siswa.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tidak ditemukan penyalahgunaan izin tinggal WNA yang berkegiatan di Sekolah tersebut.
Kepala Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konfilk, I Gusti Ngurah Gde Arisudana menjelaskan, kegiatan ini guna menjaga tetap terpeliharanya keamanan dan kepentingan nasional dari dampak negatif yang mungkin timbul akibat keberadaan dan kegiatan orang asing di Denpasar
"Kegiatan pengawasan orang asing akan rutin dilakukan untuk memastikan WNA yang hadir adalah yang berkualitas dan tidak menimbulkan masalah di Bali khususnya Denpasar," ujarnya
Lebih lanjut, Gde Arisudana menyampaikan pengawasan terhadap WNA telah dituangkan dalam UU 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah yang diberikan kewenangan untuk melakukan pengawasan yang juga telah dituangkan dalam Permendagri dan SK Walikota.
“Dalam monev ini, kami juga melakukan edukasi dan informasi kepada para WNA yang belum melaporkan kedatangannya kepada pihak berwajib dan jajaran aparat kewilayahan setempat,” ujarnya
Sementara itu Perwakilan Sekolah Kadek Artawati menyampaikan bahwa di Sekolah ini terdapat 2 orang pengajar WNA dan 1 siswa WNA. Untuk adiministrasi tenaga pendidik sudah dilengkapi sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Selaku pihak sekolah kami selalu melaporkan dan mengingatkan kelengkapan administrasi yang diperlukan,” katanya. (*)