CIREBON RAYA | BREBES — Dalam waktu dekat Pemda Brebes bakal menarik retribusi sampah pada masyarakat, hal itu disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Sampah (DLHPS) Kabupaten Brebes Laode Vindar Aris Nugroho beberapa waktu lalu melalui video yang disiarkan.
Pemda Brebes menggandeng Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Tirta Baribis untuk memungut retribusi dimana per pelanggan akan dikenai 2000 rupiah melalui rekening pelanggan PDAM.
"Retribusi itu selain untuk potensi peningkatan pelayanan pengangkutan sampah, sekaligus untuk potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Brebes. Dengan adanya retribusi 2000 rupiah perbulan, akan meningkatkan pertanggungjawaban layanan pengangkutan sampah oleh Dinas," terang Kadin DLHPS, Laode Vinda Aris Nugroho pada Rabu (18/6) saat melakukan siaran dialog interaktif di radio Singosari FM.
Masih diterangkan Laode, Dasar hukum dan kolerasi dengan Perusahaan Air Minum (PDAM) Tirta Baribis Brebes menurutnya sesuai dengan perundang undangan dan perjanjian kerjasama.
"Kolerasi dengan PDAM juga sudah melalui beberapa kajian, apalagi kolerasi retribusi sampah bersama PDAM bukan yang pertama di Brebes, sejumlah daerah juga sudah menerapkan," Terang Laode.
"Keputusan tersebut juga berdasarkan pada undang undang nomor 1 tahun 2022, PP nomor 35 tahun tahun 2023, Permendagri tahun 2007 nomor 21, kemudian Perda nomor 4 tahun 2021, kesemuanya terkait dengan retribusi daerah, kemudian dari dasar hukum tersebut bahwa 180 rupiah ini dibebankan per kilogram dari jumlah volume sampah yang dihasilkan," lanjutnya.
Sementara direktur Utama PDAM Tirta Baribis Agus Isyono saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon Selasa 27 Juni 2023. menambahkan kalau penarikan retribusi sampah tersebut sudah di konsultasikan ke Bagian Hukum dan Tata Pemerintahan.
"Ya kita diminta bantuan saja untuk menitipkan rekening penarikan retribusi sampah yang nilainya 2000 per pelanggan,"terang Agus.
Ia menyebut kalau saat ini ada 49.112 pelanggan PDAM. Dari jumlah itu, maka ada potensi PAD dari retribusi sampah yang dikelola oleh PDAM mencapai Rp.98.224.000 tiap bulannya. Uang tersebut nantinya akan dimasukan langsung ke kas daerah.
Adapun menurutnya pihak PDAM sendiri akan mendapatkan upah pungut sebesar 5 persen dari nominal retribusi yang ditarik dari seluruh pelanggan PDAM. Upah pungut dari retribusi sampah itu, kemudian nantinya akan dijadikan sebagai penghasilan resmi dari perusahaan yang dikelolanya. (RN)