Notification

×

Disnaker Kota Cirebon Buka Posko Pengaduan THR Bagi Buruh

Senin, Maret 25, 2024 | 16:41 WIB Last Updated 2024-03-25T09:41:36Z

CIREBON RAYA | CIRKOT Kemeterian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI sudah mengeluarkan surat edaran (SE) terkait pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja atau buruh di perusahaan. 

Sejalan dengan SE tersebut, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cirebon akan melakukan monitoring secara langsung kepada ratusan perusahaan yang ada di Kota Cirebon.

"Monitoring itu untuk menyosialisasikan sekaligus menegaskan kepada seluruh perusahaan, agar bisa menaati surat edaran yang dikeluarkan oleh Kemnaker RI," ujar Kepala Disnaker Kota Cirebon, Agus Suherman, kemarin.

Agus mengatakan, perusaahaan yang akan didatangi beragam jenis, baik perusahaan besar dengan karyawan banyak maupun perusahaan kecil. Semua akan termonitor oleh Disnaker Kota Cirebon. 

"Perusahaan itu ada sekitar 200 perusahaan. Kita akan bentuk tim untuk monitor keliling ke seluruh perusahaan. Poin yang disampaikan, sesuaikan dengan SE yang diterbitkan oleh Kemnaker RI perihal pemberian THR," katanya.

Pada 4-5 April atau H-6 Idul Fitri, lanjut Agus, Disnaker Kota Cirebon juga membuka posko pengaduan perihal THR bagi buruh atau pekerja perusahaan. Lokasi posko ada di kantor Disnaker Kota Cirebon di Jalan Ciptomangunkusumo Kota Cirebon.