CIREBONRAYA.CO.ID | CIREBON — Panitia Seleksi (Pansel) Pemilihan Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kesempatan bagi seluruh Warga Negara Republik Indonesia (WNI) untuk mendaftarkan diri sebagai calon pimpinan dan dewan pengawas KPK masa jabatan tahun 2024-2029.
Pengumuman ini mengikuti keputusan Presiden Joko Widodo, yang pada 30 Mei 2024 telah menyetujui sembilan nama sebagai anggota Pansel KPK melalui Keputusan Presiden tentang Panitia Seleksi Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menyampaikan informasi ini dalam konferensi pers.
"Pak Presiden menetapkan ketuanya adalah Muhammad Yusuf Ateh, beliau Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Wakil ketuanya adalah Arif Satria, rektor IPB sekaligus ketua ormas besar," ujar Pratikno.
"Jadi, satu panitia sekaligus untuk seleksi pimpinan KPK dan anggota Dewan Pengawas KPK," tambah Pratikno.
Pratikno menjelaskan bahwa Ketua Pansel KPK dipilih dari unsur pemerintah pusat sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengangkatan Ketua dan Dewan Pengawas KPK. Sementara itu, anggota Pansel KPK terdiri dari lima orang yang berasal dari unsur pemerintah pusat dan empat orang dari unsur masyarakat.
Pendaftaran dibuka mulai tanggal Pendaftaran dimulai tanggal 26 Juni s.d. 15 Juli 2024, melalui laman Administrasi Panitia Seleksi Elektronik (APEL) pada alamat laman https://apel.setneg.go.id
Dengan dibukanya pendaftaran ini, diharapkan akan terpilih pimpinan dan dewan pengawas KPK yang mampu menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik serta membawa KPK menjadi lembaga yang lebih kuat dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.