Notification

×

Polisi Bongkar Jaringan Laboratorium Terselubung Yang Beredar Di Tiga Daerah

Kamis, Juni 20, 2024 | 03:17 WIB Last Updated 2024-06-19T20:17:36Z

CIREBON RAYA | BOGOR — Hasil dari pengembangan kasus yang memakan waktu, Sat Narkoba Polres Bogor berhasil mengungkap kasus Clandestine Laboratorary (Labolatorium Terselubung).

Hal tersebut diungkapkan Wakapolres Bogor KOMPOL Adhimas Sriyono Putra S.I.K., M.M., saat memimpin langsung Press Release yang didampingi oleh Kasat Narkoba AKP Nur Istiono S.I.K., M.M., dan Kasi Humas Iptu Desi Triana S.H., di Mapolres Bogor, Jawa Barat, Rabu (19/06/2024).

Kompol Adhimas membeberkan, bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari hasil pengembangan dari beberapa TKP, tempat memproduksi Narkoba tersebut dilakukan secara berpindah pindah untuk mengelabui Petugas Kepolisian, serta pembuat dan kurirnya pun berpindah pindah Domisili.

"Pada hari Minggu (09/06/2024) sekita pukul 21.30 WIB, di Kampung Cibeureum, Desa Cibatok 2, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor. Petugas berhasil mengamankan Tersangka AF (20) berikut Barang bukti Narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan Bruto 1.44 Gram," bebernya.

Di hari yang sama, sekitar pukul 22.00 WIB, lanjut Kompol Adhimas, di daerah yang sama, Petugas kembali meringkus 2 (Dua) Tersangka berinisial FH (25) dan HN (25) berikut Barang bukti Narkotika jenis Tembakau Sintetis seberat 11.57 Gram, yang tujuannya untuk diedarkan.

"Kedua Pelaku bersaksi bahwa mereka menerima Narkotika jenis Tembakau Dari MI (21) Di Daerah Kecamatan Ciputat Kota Tangerang Selatan," sambungnya.

Berlanjut, Polisi kembali melakukan pengembangan di daerah Ciputat Kota Tangerang Selatan, persisnya di sebuah kontrakan, di Jalan AMD V, GG. Hasan Boin, Kelurahan Sawah Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, pada Senin (10/06/2024) sekira pukul 02.30 WIB.

Petugas berhasil mengamankan 2 (Dua) orang Pelaku berinisial MI (21) Dan AP (31), setelah dilakukan penggeledahan ditemukan Barang bukti tergeletak di lantai kontrakan berupa Brutto 706.73 Gram Narkotika jenis Tembakau Sintetis, 6.08 Gram Sabu, serta berbagai bahan dan alat produksi narkotika.

Hasil keterangan dari Kedua Tersangka, diperoleh informasi bahwa dirinya melakukan produksi Narkotika jenis Tembakau bersama rekannya yang Berinisial IS (22). Sedangkan AP (31) berperan membantu di dalam mengedarkan barang haram tersebut.

Tak sampai disitu, Polisi kembali melakukan pengembangan di sebuah kontrakan yang berlokasi di Kampung Lio, Kelurahan Pondok Kacang Timur, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tanggerang Selatan, pada Senin (10/06/2024).

Di lokasi itu, Petugas mengamankan Tersangka berinisial IS. Ketika dilakukan penggeledahan, Petugas menemukan Barang bukti berupa serbuk yang mengandung MDMBINACA dengan berat bruto 3.135 Gram (sekitar 3.1 KG), Narkotika jenis Tembakau Sintetis berat brutto 67.52 Gram, sejumlah alat dan bahan memproduksi Narkotika jenis Tembakau Sintetis.

Setelah penangkapan, Polisi mendapatkan keterangan bahwa Tersangka IS (22) dan MI (21) mendapatkan titipan semua peralatan dan bahan produksi Narkotika jenis Tembakau Sintetis dari arahan FH (25). Dengan keuntungan yang diterima sebesar Rp 25.000.000,-  (Dua Puluh Lima Juta Rupiah), untuk setiap 1 (Satu) KG bahan yang diproduksi.

Sedangkan, untuk Barang bukti Narkotika jenis Sabu yang ditemukan juga didapat dari arahan FA (24). Sabu yang ditemukan merupakan sisa dari Barang yang telah diedarkan. Yang sebelumnya, Kedua Pelaku menerima titipan Narkoba jenis Sabu sebanyak 2 KG (Dua). 

Di TKP terakhir, Polisi mengamankan 1 (Satu) Tersangka berinisial BC (29), di Jalan H. Zaenudin Radio Dalam, Kelurahan Gandaria Utara, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Saat dilakukan penggeledahan, Petugas menemukan Barang bukti Narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan berat brutto 74.6 Gram. Dari pengakuan Tersangka, barang haram tersebut didapat dari MI (21) yang sebelumnya ditangkap, di sebuah Kontrakan, pada Senin (10/06/2024).

Adapun para Tersangka yang berhasil diamankan, diantaranya AF (20 tahun), FH (25 tahun), HN (25 tahun), MI (21 tahun), AP (31 tahun), IS (22 tahun), BC (29 tahun), BC (29 tahun), dan FA (24 tahun).

Sementara, Barang bukti yang diamankan berupa 861.86 Gram (0,86 KG) mengandung MDMB-4ENPINACA (Narkotika Golongan 1) Narkotika jenis Tembakau Sintetis siap edar, 3.135 Gram (3,1 KG) Narkotika jenis  MDMB-INACA (Narkotika Golongan 1), 6.08 Gram Narkotika jenis Sabu, dan 2.345,61 GRAM (2.35 KG) serbuk Potassium Carbonate.

Wakapolres Bogor, KOMPOL Adhimas Sriyono Putra menegaskan, bahwa pihaknya akan mengusut tuntas kasus ini.

"Kami akan tetap mencari produsen serta konsumen Narkoba lainnya. Kami masih kembangkan terkait diduga adanya jaringan lainnya yang terlibat dan kami Berharap Kepada Masyarakat Agar terhindar serta menghindari dari adanya peredaran narkoba," tegasnya.

Atas perbuatannya, para Pelaku dijerat Pasal terkait Narkotika jenis Tembakau Sintetis, yaitu Pasal 113 Ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (Lima) tahun dan paling lama 20 (Dua Puluh).

Kemudian, Pasal 114 Ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (Enam) tahun dan paling lama 20 (Dua Puluh).

Terkait Narkotika jenis Sabu dengan berat diatas 5 Gram, dijerat Pasal 112 Ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Ancaman pidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (Lima) tahun dan paling lama 20 (Dua Puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (Sepertiga).(deri)