CIREBON RAYA | JAKARTA — Pengadilan Negeri Bekasi menghadirkan terdakwa H. Dani Bahdani, S.H., dalam sidang lanjutan Perkara Pidana Nomor 484/Pid. B/2023/PN. Bks, bertempat di Ruang Sidang Kartika I Pengadilan Negeri Bekasi Kelas 1A Khusus Jl. Pangeran Jayakarta RT. 004/RW. 003 Harapan Mulya Medan Satria Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (8/7/2024).
Sidang digelar secara terbuka untuk umum, dipimpin oleh Majelis Hakim Basuki Wiyono, S. H., M.H., dengan Hakim Anggota 1 Joko Saptono, S.H., M.H., Hakim Anggota 2 Sorta Ria Neva, S.H., M.Hum., Panitera Pengganti Nining Anggraini K, S.H., Jaksa Penuntut Umum (JPU) Danu Bagus Pratama, S.H., M.H., Hasbuddin B. Paseng, S.H. dan Penasehat hukum terdakwa antara lain: Jhon, S.E., Panggabean, S.H., M.H., Daance Yohanes, S.H., Togap L. Panggabean, S.H., Mangasi Ambarita, S.H., Ganti Lombantoruan, S.H., M.H.
Dalam sidang kali ini, terdakwa tidak mengakui melakukan pemalsuan seperti yang disangkakan kepada terdakwa dan esensi dari pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 yang menyebutkan tentang perbuatan seseorang untuk membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan hak keikatan pembebasan utang atau yang ditunjukan sebagai bukti dengan maksud seolah-olah tidak dipalsu sedangkan ayat 2 ancaman pidana yang sama diperuntukan bagi mereka yang sengaja memakai surat palsu atau dipalsukan seolah-olah sejati jika pemakaian surat tersebut dapat menimbulkan kerugian, menurut terdakwa tidak beralasan.
“Sidang akan dilanjutkan pada hari Senin, 15 Juli 2024 dengan agenda sidang Tuntutan,” pungkas Hakim ketua saat menutup sidang.(*)