CIREBON RAYA | SEMARANG — Perundungan di lingkungan perguruan tinggi kembali menjadi sorotan setelah kasus bunuh diri yang tragis menimpa Aulia Risma Lestari, mahasiswa PPDS Anestesi di Fakultas Kedokteran Undip. Kasus ini menyoroti masalah serius terkait praktik bullying yang terjadi di institusi pendidikan.
Advokat senior Bayu Jalar Prayogo dalam wawancaranya di Semarang pada Selasa (20/1/2024), menegaskan bahwa bullying adalah pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang tidak bisa diabaikan.
"Praktik perundungan, apa pun bentuknya, tidak dapat diterima dan melanggar HAM," tegasnya.
Bayu juga menyampaikan harapannya agar kejadian ini menjadi awal dari perubahan sistemik dalam dunia pendidikan, untuk memastikan bahwa lingkungan pendidikan benar-benar aman dan mendukung bagi semua mahasiswa.
"Kami mengajak semua pihak untuk serius menangani kasus-kasus perundungan dan mengambil tindakan tegas," tutupnya. (R/04)