CIREBON RAYA | CIREBON — Pasca terjadinya dugaan aksi pengeroyokan yang mengakibatkan korban, LFH (36 tahun) tewas di emperan toko di kawasan Jalan Cikiray, Kebonjati, Cikole, Kota Sukabumi, pada Minggu (04/08/2024) sore.
Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota bergerak cepat hingga berhasil mengamankan 4 (Empat) Pelaku, di beberapa lokasi di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota, pada Senin (05/08/2024) kemarin.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi membeberkan, bahwa pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan tersebut berawal dari penemuan mayat yang tergeletak di trotoar, di Jalan Cikiray, Kebonjati, Cikole, Kota Sukabumi, pada Senin (05/08/2024) dini hari.
"Setelah kami evakuasi dan lakukan pemeriksaan di Rumah Sakit, ditemukan banyak luka memar dan lebam di tubuh mayat tersebut. Sehingga kami langsung melakukan upaya penyelidikan dan berhasil mengungkap serta melakukan penangkapan terhadap 4 (Empat) orang yang diduga terlibat aksi pengeroyokan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban LFH (36 tahun) meninggal dunia," ungkap AKBP Rita, di Mapolres Sukabumi Kota, Kamis (08/08/2024).
Adapun Pelaku yang berhasil diringkus, kata AKBP Rita, yaitu MJY (30 tahun) diamankan di Baros Sukabumi, HS (33 tahun) diamankan di Cikole Sukabumi, JA (36 tahun) dan ES (68 tahun) diamankan di Citamiang, Sukabumi.
"Keempat terduga pelaku tersebut berinisial MJY (30), HS (33), JA (36) dan ES (68). Mereka berhasil kami amankan pada hari Senin dan Selasa tanggal 5 dan 6 Agustus 2024," bebernya.
Rita memaparkan, bahwa tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan hingga korban meninggal dunia tersebut, diduga dipicu amarah Pelaku JA, yang menduga korban LFH telah mencuri telepon genggam miliknya saat diisi daya, di depan salah satu toko, di Jalan Ahmad Yani, Cikole, Kota Sukabumi, pada Sabtu (20/07/2024) lalu.
"Dari hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku JA menduga korban telah mencuri telepon genggam miliknya yang tengah diisi daya di depan salah satu toko di Jalan Ahmad Yani, Cikole, Sukabumi. Selang Dua pekan, akhirnya JA menemukan korban di depan supermall di Jalan Ahmad Yani kemudian langsung melakukan aksi penganiayaan bersama beberapa terduga pelaku lainnya," paparnya.
Aksi penganiayaan dan pengeroyokan tidak berhenti disitu, lanjut AKBP Rita, melainkan Pelaku membawa korban yang masih dalam keadaan tersadar ke sekitar Jalan Cikiray. Kemudian diduga kembali melakukan penganiayaan dan pengeroyokan bersama 3 (Tiga) rekan pelaku lainnya hingga mengakibatkan korban terluka dan meninggal dunia.
"Dari pengungkapan kasus ini, kami juga mengamankan sejumlah Barang bukti berupa sebuah baju kemeja, jaket, celan jeans, sepasang sepatu, flashdisk dan visum et revertum," sebutnya.
Saat ini, Keempat Pelaku telah diamankan dan menjalani proses penyidikan di Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota.AKBP Rita menegaskan, mereka terancam Pasal 170 Ayat (3) dan atau Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana tentang penganiayaan dan pengeroyokan mengakibatkan seseorang meninggal dunia.
"Dengan ancaman pidana maksimal 12 (Dua Belas) tahun penjara," tegasnya. (rls)