CIREBON RAYA | BREBES — Puluhan warga Simpang Tiga Pejagan, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, membongkar paksa pembatas jalan beton di jalur pantura, Jumat 13 September 2024 siang.
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes karena surat aduan penutupan persimpangan yang mereka kirimkan tak kunjung direspons oleh pihak terkait.
Penutupan median jalan di Simpang Tiga Pejagan dianggap merugikan warga karena memaksa kendaraan dari jalur Ketanggungan-Purwokerto serta kendaraan dari Pintu Tol Pejagan untuk memutar sejauh 1 km hingga 1,4 km.
Warga menyatakan penutupan ini juga menjadi penyebab meningkatnya kecelakaan di sekitar lokasi.
Protes dilakukan setelah warga mengirimkan surat aduan yang berisi permohonan pembukaan kembali median jalan.
Surat tersebut dikirim oleh Aliansi Masyarakat Pejagan dan Sekitarnya kepada dinas terkait, namun tidak mendapatkan jawaban yang memadai.
"Kami sudah melayangkan surat kepada dinas terkait karena penutupan ini menyebabkan banyak kecelakaan, tetapi sampai sekarang belum ada respon. Ini yang membuat warga marah dan akhirnya memutuskan untuk membongkar paksa pembatas," ungkap salah seorang warga yang turut dalam aksi tersebut.
Dalam surat aduannya, warga menyebutkan penutupan median ini seharusnya dievaluasi karena berdampak buruk bagi keselamatan pengguna jalan. Namun, setelah menunggu lama tanpa tanggapan, warga akhirnya mengambil tindakan sendiri.
Menanggapi aksi pembongkaran ini, Kasatlantas Polres Brebes AKP Rahandi GP menegaskan bahwa tindakan warga membongkar pembatas jalan adalah ilegal.
Pasalnya, fasilitas tersebut merupakan bagian dari hasil kesepakatan Forum Lalu Lintas Kabupaten Brebes untuk mengurangi kemacetan dan menekan angka kecelakaan.
"Kami memahami keresahan warga, tetapi pembongkaran tanpa izin adalah pelanggaran. Penutupan dilakukan demi keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas, terutama saat palang pintu kereta api turun," jelas AKP Rahandi GP.
Kasatlantas menegaskan, pembukaan persimpangan dapat memicu kemacetan dan mengganggu arus lalu lintas di jalur pantura.
"Kami harap masyarakat bisa memahami dan mengikuti aturan yang ada demi keselamatan bersama," pungkasnya.(**)