Notification

×

Pengawasan Pelaksanaan UU Perkeretaapian Oleh DPD RI di Jawa Barat

Rabu, September 04, 2024 | 22:54 WIB Last Updated 2024-09-04T15:54:38Z

CIREBON RAYA | BANDUNG — Perkeretaapian merupakan bagian dari urusan pemerintahan konkuren bidang perhubungan yang diselenggarakan baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. 

Dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan pelaksanaan UU No. 23/2007 tentang Perkeretaapian sebagaimana diubah dalam UU No. 6/2023, Komite II DPD RI menggelar rapat dengan Pemerintah Daerah Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat.

Kegiatan diawali sambutan selamat datang dari Pj. Sekda Kota Bandung, Dharmawan. Dalam sambutannya, ia menjelaskan bahwa menyambut sangat baik kegiatan kunjungan kerja yang dilakukan oleh Komite II DPD RI dalam rangka meninjau pelaksanaan UU Perkeretaapian. 

Lanjutnya, ia juga menyampaikan beberapa tantangan dalam bidang transportasi, diantaranya peningkatan jumlah kendaraan pribadi, infrastruktur yang belum memadai, rendahnya pengguna tranportasi publik, dan sistem transportasi publik belum terintegrasi dan terkoneksi dengan baik. 

Untuk menghadapi tantangan tersebut, Pemerintah kota Bandung memiliki strategi untuk menciptakan transportasi public yang murah, aman dan nyaman didukung infrastruktur memadai dan terintegrasi dengan memanfaatkan teknologi.
 
Merespon sambutan Setda Kota Bandung, Wakil Ketua Komite II DPD RI, Abdullah Puteh menyatakan bahwa merujuk pada tujuan utama UU ini adalah memastikan sistem perkeretaapian dapat mendukung mobilitas orang dan barang secara massal dengan aman, nyaman, efisien, dan terintegrasi dengan moda transportasi lain. 

Selain itu, UU ini menetapkan peran penting perkeretaapian dalam sistem transportasi nasional dan mengatur secara rinci tanggung jawab serta wewenang pihak terkait untuk menjamin keselamatan dan efisiensi operasional.

Wakil Ketua Komite II DPD RI, Bustami Zainudin menambahkan bahwa “Jawa Barat, khususnya kota Bandung merupakan salah satu daerah yang dijadikan desain pelaksanaan bidang perkeretaapian, kereta cepat Jakarta-Bandung, sehingga dipilih sebagai daerah kunjungan kerja dalam Komite II DPD RI. 

Dalam kunjungan ini juga ia sampaikan bahwa kegiatan ini untuk menjaring informasi serta aspirasi dari stakeholder bidang perkeretaapian di Provinsi Jawa Barat yang kemudian akan dirangkum serta disampaikan kepada Pemerintah Pusat.

Dalam pertemuan tersebut, Komite II DPD RI memperoleh beberapa informasi pelaksanaan UU Perkeretaapian, diantaranya informasi mengenai penyelesaian pelepasan lahan warga yang terkena dampak proyek kereta cepat Jakarta-Bandung yang masih belum dilaksanakan seluruhnya dan masih terdapat upaya hukum yang dilakukan oleh masyarakat, fasilitas pengoperasian kereta api serta infratruktur yang belum memadai.

Kunjungan kerja ini dihadiri oleh Wakil Ketua Komite II DPD RI yakni Abdullah Puteh dan Bustami Zainudin, dan Anggota Komite II DPD RI yakni Intsiawati Ayus, Emma Yohana, Ria Mayang Sari, Amalia, Aldilah Aziz, Lalu Suhaimi Ismy, Anjelous, Wa Ode Rabia Al Adawia Ridwan, habib hamid Abdullah, Mamberob Yosephus Rumakiek, dan Andri Prayoga Putra Singkarru. 

Dihadiri juga oleh stakeholder perkeretaapaian, diantaranya  Kabid Perkeretaapian dan Pengembangan Transportasi Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung, perwakilan PT Industri Kereta Api (PT INKA), Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), PT. Kereta Api Indonesia (PT KAI), dan PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC)