Notification

×

Ini Prediksi PKN, Jika PPN 12% Diberlakukan Di Tahun 2025

Rabu, Desember 18, 2024 | 21:16 WIB Last Updated 2024-12-18T14:16:02Z

CIREBON RAYA | JAKARTA — Pimpinan Nasional Partai Kebangkitan Nusantara mengadakan Diskusi Ekonomi ”Dampak Kenaikan PPN 12% ". Kegiatan ini dibuka oleh Waketum PKN Rio Ramabaskara (18/12) di Jakarta.

Dalam sambutannya, Rio mengatakan, kegiatan diskusi ini merupakan sebuah pembelajaran bagi anggota PKN dalam menyikapi dampak kenaikan PPN sekaligus mengkritisi Pemerintah.

Diskusi menampilkan dua nara sumber Ahmad Firdaus dari Indef dan Salàmuddin Daeng Direktur Assosiasi Ekonomi dan Politik Indonesia (AEPI). 

Hadir juga Ekonom INDEF Aad Heri Firdaus, Direktur Assosiasi Ekomi dan Politik Indonesia (AEPI) Salamuddin Daeng dan Imam Sumarsono (Wasekjen PKN).

Rio menyebut, bahwa kenaikan PPN sebesar 1% dari yang semula 11% menjadi 12% akan mengakibatkan pertumbuhan ekonomi tahun 2025 melambat 0,17 % dari target semula 5%.
Hal tersebut dikarenakan daya beli masyarakat mengalami perlambatan. 

"Akibat kenaikan PPN, maka berdampak pada kenaikan biaya produksi, Harga menjadi naik, daya beli melemah, utilisasi dan penjualan melemah, penyerapan tenaga kerja menurun, pendapatan melemah, konsumsi menurun, perlambatan pertumbuhan ekonomi dan pendapatan negara juga turun," kata dia.

Menurutnya, pertumbuhan Ekonomi indikatornya ada 4, yaitu :

1. Belanja Rumah Tangga
2. Investasi
3. Belanja Pemerintah
4. Eksport

Sementara Ahmad Heri Firdaus mengatakan, dampak dari kenaikan PPN yang signifikan adalah Produksi turun.

"Penyerapan Tenaga turun dan Belanja masyarakat turun. Dan terakhir pemerintah seharusnya mengefektifkan data base pajak terutama Pajak Penghasilan," kata dia. 

Untuk itu, lanjut dia, mengevaluasi pendapatan non pajak akan dapat menaikkan pendapatan negara.(ria)