CIREBON RAYA | INDRAMAYU — Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang pada Senin 9 Desember 2024.
"Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Indramayu telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya, pada Selasa (10/12).
Dalam kasus ini, Panji diduga melakukan TPPU pada periode 2014-2023 di Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang beralamat di Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Panji dijerat Pasal 70 ayat (1) jo. Pasal 5 UU 16/ 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU 28/ 2004 tentang Perubahan atas UU 16 /2001 tentang Yayasan dan Pasal 3 UU 8 /2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Selanjutnya, Tim JPU yang diketuai Syahrul Juaksha Subuki, bersama Tim JPU pada JAM PIDUM Kejaksaan Agung, Tim JPU Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Tim JPU Kejaksaan Negeri Indramayu akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara Panji. (*)