Notification

×

Jual Video Mesum Di Telegram, Pria Asal Majalengka Diciduk Polisi

Selasa, Januari 14, 2025 | 11:29 WIB Last Updated 2025-01-14T04:29:32Z

CIREBON RAYA | MAJALENGKA — Gegara menjual video mesum di aplikasi Telegram, seorang pria asal Kabupaten Majalengka diciduk polisi. 

Ia ditangkap polisi karena ulahnya ini menyesatkan. Selain melanggar UU Pornografi, JK juga diduga telah memperdayai pacarnya sendiri karena telah memproduksi blue film bersama sang kekasih.

Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Tito Witular, kepada awak media membenarkan ihwal tersebut. 

"JK kini telah ditetapkan sebagai tersangka," jelas Tito, pada Selasa (14/1). 

Menurut Tito, pria ini ditangkap petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka, karena telah menyebarkan video asusilanya sendiri bersama kekasihnya.

Dalam keterangannya kepada wartawan, tersangka JK merekam sendiri video mesum antara dirinya dengan kekasihnya pada Kamis (19/12) di sebuah rumah di wilayah Kabupaten Majalengka. 

Setelah itu, tersangka kemudian menjual video itu melalui aplikasi Telegram.

"Tersangka merekam adegan syur bersama kekasihnya dengan menggunakan kamera ponsel," kata Tito. 

Oleh sebab itu, lanjut Tito, polisi telah mengamankan ponsel tersebut sebagai barang bukti. 

Menurut Tito, tersangka menjual video mesum tersebut seharga Rp 150 ribu. 

Adapun modus transaksinya, Video itu dikirimkan melalui media sosial maupun aplikasi Telegram. 

"Hasil penjualan video itu digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka," katanya.

Atas perbuatan tersangka, JK dijerat Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (tia)