Notification

×

Pantau Produk Olahan di Pasaran, Ini Yang Dilakukan BPJPH dan BPOM

Senin, April 21, 2025 | 22:43 WIB Last Updated 2025-04-21T15:57:51Z

CIREBON RAYA | JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan komitmennya untuk terus melakukan pemeriksaan secara rutin terhadap keamanan dan kehalalan produk-produk pangan olahan di pasaran.

"Kami melakukan inspeksi harian terhadap produk-produk yang sudah dikenal maupun yang baru, produk-produk pengusaha besar. Bersama BPOM juga, secara acak setiap hari, kami akan masuk ke supermarket, kami akan masuk ke minimarket, restoran-restoran," kata Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.

Haikal menyampaikan bahwa pihaknya tidak melarang produk-produk nonhalal, seperti yang mengandung unsur babi dan alkohol, untuk beredar di pasaran. 

Akan tetapi, ia mengingatkan produk nonhalal itu tidak boleh mencatut label dan sertifikasi halal dari BPJPH. Apabila terdapat produk berlabel halal, namun mengandung bahan-bahan yang tidak halal, menurut Haikal, hal tersebut sudah termasuk dalam tindak penipuan. 

"Tidak boleh ada penipuan terhadap bahan-bahan yang beredar," ucapnya. 

Sebelumnya, BPOM mengimbau publik agar segera melapor apabila menemui produk di pasaran, terutama produk pangan olahan, yang dicurigai tidak aman. 

"Kepada masyarakat, kami meminta, mengimbau untuk bisa berkoordinasi dalam pengawasan peredaran pangan olahan, khususnya dengan melaporkan apabila ada dugaan produk yang tidak memenuhi ketentuan. Silakan disampaikan, baik itu dari sisi kehalalan maupun hal yang lainnya," kata Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM, Elin Herlina dalam kesempatan yang sama.

Lebih lanjut, Elin mengatakan masyarakat dapat melaporkan produk yang dicurigai itu ke kanal pengaduan resmi milik BPOM yang dapat diketahui lebih mendetail lewat laman resmi badan tersebut. 

Elin mengingatkan masyarakat senantiasa menerapkan kebiasaan Cek KLIK, yakni cek kemasan, cek label, cek izin edar, dan cek kedaluwarsa (KLIK) pada saat membeli, mengonsumsi obat, dan makanan dari pasaran.

sumber : Antara